Suara.com - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan bahwa dalam Kartu Keluarga kliennya tidak ada nama Feriyani Lim.
"Kalau dari surat KK yang dimiliki sekarang tidak ada nama Feriyani Lim, kemudian kalau dilihat berita-berita itu alamatnya justru di ruko, padahal itu kan ruko bukan tempat tinggal, dan ruko itu sudah lama dijual," kata pengacara Abraham, Nursyahbani Katjasungkana di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Polda Sulawesi Selatan pada 9 Februari 2015 menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Pemalsuan Surat atau tindak pidana Administrasi Kependudukan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
"Tadi (Abraham Samad) hanya mengatakan bahwa 'Saya sudah mendapatkan surat KK saya di Makassar dan tidak ada nama Feriyani'," ungkap Nursyahbani.
Abraham, menurut Noersjahbani juga tidak mengenal Feriyani.
Noersjahbani juga menilai bahwa sangkaan pasal tidak jelas karena berasal dari pasal 264 ayat (1) sub pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang RI No. 23 tahun 2006 yang telah diperbaharusi dengan UU No. 24 tahun 2013.
"Itu menunjukkan ketidakjelasan. Tidak boleh dong kamu mencuri atau membunuh, kan tidak bisa begitu," tambah Noersjahbani.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma yang juga menjadi anggota tim pengacara Abraham menjelaskan bahwa ada dua tim yang menangani perkara Abraham.