Suara.com - Empat pakar hukum, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Saldi Isra, dan Refly Harun, Selasa (17/2/2015), berkumpul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mereka berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto untuk menyikapi putusan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan status tersangka Komjen Budi Gunawan yang telah ditetapkan KPK, tidak sah.
"Tadi siang saya ditelepon Zainal Arifin untuk kumpul, jadi saya kira mau diskusi saja dengan Pak BW (Bambang Widjojanto). Tentu menyikapi situasi terakhir ya. Insya Allah apa solusi terbaik yang bisa kita berikan untuk keselamatan negara," kata Denny di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2105).
Para pakar hukum tersebut menilai hukum di Indonesia kini sudah kacau.
Mereka menyarankan agar KPK segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Sarpin Rizaldi, hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukan tim pengacara Budi Gunawan.
"Tentu, menyikapi update juga ya. Kalau saya sudah saya sampaikan kemarin, teman-teman KPK segera saja PK (Peninjauan Kembali), kalau kasasi MA Undang-undangnya tidak akan membuka ruang untuk kasasi praperadilan, walaupun dalam praktiknya ada, banyak malah," kata Denny. "Jadi yang tersisa adalah upaya hukum luar bisa yaitu PK."
Selain diskusi tentang putusan hakim Sarpin, para pakar juga berdiskusi terkait penetapan Ketua KPK Abraham Abraham menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat.