Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berpotensi menjadi tersangka pengguna senjata api ilegal. Kini Bareskrim Polri tengah memproses kepemilikan senjata penyidik KPK yang dianggap sudah habis izin penggunaannya.
"Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api itu, ya pasti (tersangka). Saya kan sudah bilang. Tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kami lihat dulu, ini kan baru dugaan," kata Budi di Mabes Polri, Rabu (17/2/2015).
Budi mengaku, kasus penggunaan senjata tak berizin para penyidik KPK itu berdasarkan laporan masyarakat ke Bareskrim. Menurutnya, senjata-senjata itu kepemilikannya tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dilaporkan masyarakat, mereka menggunakan senjata ilegal. Kemudian kami telusuri, ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara UU," ujarnya.
Namun, Budi mengaku, senjata yang dimiliki para penyidik KPK itu buatan pabrik resmi. Dan proses pembelian senjata api itu tidak melanggar aturan.
"(Senjata) pabrikan, belinya benar. Tapi kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Dikala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," pungkasnya.