Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, penyidik belum menaikkan status hukum Ketua KPK Abraham Samad terkait dengan pertemuannya dengan sejumlah politisi yang terungkap dari artikel ‘Rumah Kaca’ di Kompasiana.
Artikel itu yang ditulis sumber anonim itu mengungkap pertemuan Samad dengan tim sukses Jokowi pada Pilpres 2014 dan juga atas pengakuan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Belum tuh (Penetapan Tersangka Abraham Samad Kasus Rumah Kaca). Yang ada baru kasus pemalsuan dokumen," kata Budi saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (17/2/2014).
"Rumah kaca, saya belum tahu. Itu penyidik yang menangani, saya kan tidak bisa intervensi. Itu kewenangan tim penyidik," tambahnya lagi.
Menurutnya, semua kasus yang dilaporkan tentang Samad sudah gelar perkara.
"Penyidik tidak perlu lapor ke saya dalam menetapkan tersangka. Kalau lapor dalam hal tertentu, misalnya setelah melakukan tindakan baru lapor ke saya," terangnya.
Dalam kasus ini Samad disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.