Suara.com - Kuasa hukum Komjen Polisi Budi Gunawan, Razman Nasution mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya menyusul penetapan status tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
"Harus mundur, UU KPK mengatur hal itu," kata Razman di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Hal tersebut, menurut Razman, sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa pimpinan KPK diberhentikan sementara bila menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.
Pihaknya pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan keppres terkait pemberhentian Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Bambang sudah tersangka tapi belum berhenti (menjabat). Presiden harus keluarkan keppres pemberhentian BW dan AS," tegasnya.
Selain Samad, Bambang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan saksi untuk berkesaksian palsu dalam sidang sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
Sementara Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulselbar atas kasus dugaan pemalsuan dokumen KTP dan KK seorang perempuan bernama Feriyani Lim. Polda Sulselbar telah melayangkan surat panggilan kepada Samad untuk diperiksa sebagai tersangka. (Antara)