Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemprov Jawa Timur tahun 2012-2013 senilai kurang lebih Rp20 Miliar.
Dua pengurus Kadin Jatim yang ditetapkan itu adalah DKP dan NS. DKP adalah Presiden Klub Persebaya Surabaya. Di Kadin Jatim, DKP menjabat sebagai salah satu wakil ketua.
Kepala Kejati Jawa Timur Elvis Jhon mengatakan, dua tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam dugaan penyelewengan dana hibah tersebut. Soal apa perannya, Elvis menyatakan pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus ini.
"Kami juga masih belum menghitung berapa kerugian negara dalam kasus ini. Kami sedang melakukan pendalaman atas penyimpangan dana hibah tersebut," ujar Elvis, Selasa (18/2/2015).
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus, Kejati Jatim, Febri Adriansah, mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti berupa Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini keduanya belum ditahan oleh Kejati Jatim.
Sekedar informasi, data dari Biro Perekonomian Jatim menyebutkan Kadin Jatim mendapat dana hibah sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2014, Rp15 miliar (tahun 2013), Rp10 miliar (2012) dan Rp12 miliar (2011).
Pada APBD Perubahan 2014, ada dana hibah lagi untuk Kadin Jatim sebesar Rp5 miliar. Tapi hingga akhir Desember 2014, tidak ada pengajuan pencairan dari Kadin Jatim, karena syaratnya untuk pencairan, harus ada SPJ dana hibah sebelumnya.(Yovie Wicaksono)