Suara.com - Pengacara Ketua KPK Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana menegaskan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat untuk diperiksa sebagai tersangka dalam pemalsuan surat atau tindak pidana administrasi kependudukan pada 2007 silam.
Sikap itu diambil, menurut Nursyahbani, karena dalam surat panggilan yang diterima kliennya dinilai tidak jelas.
"Tidak akan hadir sampai ada kejelasan lebih lanjut," ujar Nursyahbani di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Dia melanjutkan, ketidakjelasan surat panggilan tersebut karena tidak disertai dengan surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, surat penetapan tersangka kepada Ketua KPK juga tidak menjelaskan waktu dugaan pelanggaran dilakukan, serta tidak dicantumlan dalam surat panggilan pemeriksaan pada 20 Februari 2015 mendatang.
"Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya, dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini. Dan juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini," jelasnya.
Menurutnya, kliennya bisa saja suatu saat memenuhi panggilan penyidik , namun pemeriksaannya tidak dilaksanakan di Sulawesi Selatan melainkan di Polda Metro Jaya.
"Dan juga akan mengupayakan agar pemeriksaan itu tidak di Makasar tapi di sini. Ini kan masalah kecil, tuduhannya terkait dengan pemalsuan surat administrasi kependudukan berdasarkan UU Kependudukan tahun 2006 dan sudah diperbaharui dengan nomor 24 2013," tutupnya.