Divonis 6 Tahun, Mantan Bupati Karanganyar: Saya Dikriminalisasi

Selasa, 17 Februari 2015 | 15:16 WIB
Divonis 6 Tahun, Mantan Bupati Karanganyar: Saya Dikriminalisasi
Rina Iriani seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Januari 2015 lalu. [Antara/R Rekotomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Rina sendiri menyatakan banding dan menyebut dirinya korban kriminalisasi.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (17/2/2015), tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 10 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Rina, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.

Dalam putusannya, Hakim Dwiarso menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu disebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Rina juga disebut terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso dalam pembacaan putusannya.

Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati disebut seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.

Majelis hakim pun mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan. Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.

"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu, dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujar Hakim Dwiarso.

Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu, dengan menyimpan di sejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.

Atas vonis tersebut, Rina Iriani sendiri langsung menyatakan banding. Ditemui seusai sidang, dia menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.

"Saya ini korban kriminalisasi. Sampai kapan pun saya akan berjuang," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI