Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan KPK tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menyusul ditetapkannya Abraham Samad menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia, karena lembaga antikorupsi masih bisa berjalan.
"Tidak perlu karena tidak ada kegentingan yang memaksa, dan KPK masih bisa berjalan," kata Irman, Selasa (17/2/2015).
Dia mengatakan meskipun dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto telah ditetapkan menjadi tersangka, keduanya tidak perlu mengundurkan diri.
"Mengundurkan diri itu kan inisiatif keduanya, dan itu tidak perlu dilakukan. Dengan status tersangka mereka sudah otomatis berhenti sementara," kata Irman.
Dia menjelaskan berdasarkan aturan, maka Samad dan Bambang Widjojanto hanya kehilangan sejumlah kewenangan antara lain, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun ketiga kewenangan itu masih bisa dilakukan dua pimpinan KPK lainnya yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar menetapkan Abraham Samad menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Sedangkan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Widjojanto menjadi tersangka dugaan kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu.
Sejumlah pihak menyebut penetapan pimpinan KPK sebagai tersangka sebagai bagian dari upaya kriminalisasi dan melemahkan KPK.