Suara.com - Meskipun saat ini dua pimpinan KPK sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda, penyidik KPK rupanya tak mau berhenti mengusut kasus korupsi yang kini tengah ditangani.
Salah satu yang jadi perhatian, yakni kasus dugaan penyelewenangan dana haji di Kementerian Agama pada tahun anggaran 2012-2013 yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saleh Salim Badegel, mantan Ketua Seksi Akomodasi Kementerian Agama. Dia akan diperiksa sebagai sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma Ali
"Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat tersangka SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Sebelumnya, pada Selasa, 10 Februari 2015 lalu penyidik KPK telah memanggil SDA guna diperiksa, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit dan sedng dirawat di rumah sakit.
KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Akibat perbuatannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.