Suara.com - Setelah sempat menjadi perdebatan sejak akhir 2014, DPR akhirnya mengesahkan UU Pilkada dalam rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (17/1/2015, yang dipimpin oleh Fadli Zon.
Dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi masih memberikan catatan, menyusul perdebatan dalam proses pembahasaan saat masih menjadi RUU. Paling tidak ada 13 poin yang menjadi perdebatan dan kini sudah menjadi tambahan pasal terbaru.
Berikut 13 poin tambahan UU Pilkada:
1. Penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan disertai adanya penguatan bahwa kedua lembaga tersebut secara atributif diberikan tugas oleh UU ini, untuk menegaskan bahwa pemilihan gubernur bupati dan walikota adalah rezim Pemda sebagaimana pasal 18 ayat 4 UUD negara RI 1945.
2. Syarat pendidikan Gubernur dan Bupati/Walikota TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
3. Syarat usia Gubernur TETAP seperti dalam Perpu No 1 tahun 2014 yaitu berusia paling rendah 30 tahun dan Bupati/Walikota berusia paling rendah 25 tahun.
4. Tahapan UJI PUBLIK DIHAPUS. Dengan alasan bahwa proses tersebut menjadi domain atau kewajiban dari parpol dan termasuk perseorangan yang harus melakukan proses sosialisasi calon.
5. Syarat dukungan penduduk untuk Calon Perseorangan DINAIKKAN 3,5 persen. Sehingga nantinya treshold perseorangan antara 6,5 % - 10%. Tergantung daerah dan jumlah penduduknya.
6. Pembiayaan Pilkada dari APBD didukung APBN.
7. Ambang batas kemenangan 0 persen. Artinya SATU PUTARAN. Alasannya utk efisiensi baik waktu maupun anggaran. Juga selain itu dengan syarat dukungan baik dari parpol atau gabungan parpol dan calon perseorangan yg sudah dinaikkan maka sesungguhnya para calon sudah memiliki dasar legitimasi yg cukup. Proses pemilihan menjadi lebih sederhana.