Suara.com - DPR mengesahkan RUU Pilkada dan UU Pemda menjadi UU lewat Paripurna, hari ini, Selasa (17/1/2015). Peserta paripurna kali ini mencapai 310 orang anggota saat pengambilan kesepakatan.
Dalam rapat yang dipimpin Fadli Zon, semua partai menerima dua RUU ini disahkan menjadi UU. Namun, ada beberapa partai yang menerima dengan catatan. Hal itu diketahui saat pemaparan pandangan tiap fraksi saat rapat digelar.
Seperti Partai Demokrat yang meminta supaya uji publik calon petarung di Pilkada tidak dihilangkan dan pengaturan yang lebih tegas untuk penyelesaian sengketa Pilkada.
Sementara, Fraksi PKB menerima UU ini namun dengan catatan supaya penyelenggaraan Pilkada serentak bisa dilakukan pada 2022 dan tidak perlu menunggu hingga tahun 2027.
Sedangkan Fraksi Gerindra menerima UU ini dengan sorotan supaya PNS/Polisi/TNI untuk tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada. Namun hanya cuti saja.
Fraksi Nasdem menerima UU ini dengan pertimbangan, mengenai kampanye terbatas yang masih belum dipaparkan dalam UU ini. Serta, ambang batas nol persen yang diyakini terlalu liberal untuk iklim demokrasi di Indonesia.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman yang membacakan laporan ini mengatakan ada beberapa fokus yang sempat menuai perdebatan. Setelah diputuskan dalam paripurna, pemerintah dan DPR pun sepakat.
"Jadi terdapat beberapa materi yang jadi fokus pembahasan yang dilakukan dalam bentuk pengelompoikan substansi," kata dia dalam rapat paripurna.