Suara.com - Kejaksaan Agung akhirnya menunda pemindahan dua terpidana mati kasus narkoba warga negara Australia Adrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada suara.com, Selasa (17/2/2017), mengakui kalau penundaan itu merupakan respon atas permintaan Pemerintah Australia dan keluarga.
“Jadi yang benar yang ditunda pemindahannya dari Lapas Kerobokan ke Nusakambangan. Ini wujud respon dari permintaan keluarga dan permintaan Australia,” jelas Tony yang dihubungi melalui telepon.
Kendati demikian, Tony menyampaikan tidak mengetahui sampai kapan penundaan eksekusi dilakukan.
“Kami tidak bisa memberi tahu sampai kapan penundaan dilakukan. Kami masih melihat prosesnya dan sampai Nusakambangan siap” kata Tony lagi.
Sebelumnya Perdana Menteri Tony Abbott meminta Pemerintah RI mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi hukuman mati terhadap warga negara Australua, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Keduanya tergabung dalam sindikat yang dikenal sebagai Bali Nine.
Kini keluarga para terpidana sudah berada di Bali untuk meminta waktu sebelum keduanya dieksekusi.