Ini Isi Pasal Berlapis yang Menjerat Abraham Samad

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 17 Februari 2015 | 13:38 WIB
Ini Isi Pasal Berlapis yang Menjerat Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Abraham Samad kini menjadi tersangka kasus dokumen palsu oleh Bareskrim Polri

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto yang dihubungi suara.com, Selasa (17/2/2015), mengungkapkan kalau Abraham Samad dijerat dengan  pasal berlapis KUHP dan Undang-undang tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.

Ini isi tiga pasal yang menjerat Abraham Samad:

Pasal 263:

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 264:

(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

akta-akta otentik;

surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI