Pengacara Abraham Samad: KPK Sudah Lumpuh

Selasa, 17 Februari 2015 | 12:40 WIB
Pengacara Abraham Samad: KPK Sudah Lumpuh
Kuasa Hukum Abraham Samad
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dengan ditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka, pengacara Nursjahbani Katjasungkana menilai bahwa KPK pun praktis menjadi lumpuh. Bahkan lebih jauh menurutnya, sejak masalah dengan Komjen Budi Gunawan (BG) pun KPK pada dasarnya sudah lumpuh.

"Sebetulnya KPK, khususnya dalam menghadapi kasus BG, sudah lumpuh. Soal dilantik atau tidak (Budi Gunawan menjadi Kapolri), BG tidak dilantik (pun) KPK sudah terlanjur lumpuh. Rakyat dapat apa? Itu pertanyaan besarnya sekarang," ungkap Nursjahbani, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

"Pesan dari pengadilan lewat putusan praperadilan kemarin jelas menunjukkan seolah bahwa usaha pemberantasan korupsi dilimpahkan juga. Tidak hanya KPK, karena akan banjir praperadilan tidak hanya tersangka korupsi, tapi seluruh tersangka akan membanjiri pengadilan dengan praperadilan," sambungnya.

Dalam kondisi saat ini, menurut Nursjahbani, artinya hanya ada dua pimpinan KPK yang tidak berstatus tersangka, yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sebab sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Namun begitu, Adnan Pandu pun diketahui juga sudah dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber. Dia dilaporkan karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005, saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari 2015, giliran Zulkarnain yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur, karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat menangani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008, yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka. Zulkarnain saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Nursjahbani sendiri siang ini mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim pengacara yang juga menangani kasus BW, sudah ditunjuk oleh Abraham Samad (AS) sebagai kuasa hukumnya. Dia juga menyebut bahwa akan ada sekitar 40-60 orang pengacara yang bakal menjadi tim kuasa hukum AS.

"Saya ke sini sebetulnya bersama para pembina dan pengawas YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ingin memberikan dukungan kepada KPK. Tapi saya sudah dapat info mengenai penetapan tersangka itu, dan Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis). Tanda tangan surat kuasanya sudah," kata Nursjahbani sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI