PDIP: Jangan Ada Motif Tertentu di Balik Penetapan TSK Samad

Selasa, 17 Februari 2015 | 12:32 WIB
PDIP: Jangan Ada Motif Tertentu di Balik Penetapan TSK Samad
Pramono Anung (jaket hitam) [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung berharap motif penetapan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat benar-benar didasari semangat penegakan hukum. Abraham dijadikan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

"Tetapi jangan kemudian penetapan ini ada motif tertentu, sebab saya melihat terus terang saja, sekarang ini udara politik kita lagi pengap dan membuat orang megap-megap," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Pramono mengatakan panasnya konstelasi politik di tengah kemelut KPK dan Polri harus diturunkan.

"Karenanya, perlu kita turunkan tensi sehingga energi kita yang terlalu menarik persoalan polri dan KPK harus segera diselesaikan. Dan hal paling penting adalah kedua lembaga ini adalah lembaga yang dibutuhkan oleh bangsa ini," kata Pramono.

Lebih jauh, Pramono mengatakan perkembangan kasus Samad harus bisa dipertanggungjawabkan oleh Polda Sulselbar maupun Samad sendiri.

"Maka dengan ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar, saya melihat siapapun harus bisa mempertanggungjawabkan itu," kata Pramono.

Penetapan status tersangka Samad didasarkan dari hasil gelar perkara Polda Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tindak lanjut gelar perkara yang telah dilakukan di Markas Besar Polri pada tanggal 5 Februari 2015.

Pelapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan bernama Feriyani. Feriyani mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen itu. Feriyani melaporkan Abraham ke Mabes Polri pada Minggu (1/2/2015) karena merasa dirugikan oleh apa yang dilakukan oleh Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Uki juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Abraham dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

"Ancamannya delapan tahun," kata Rikwanto kepada suara.com melalui pesan singkat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI