Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum Beranggota Puluhan Pengacara

Selasa, 17 Februari 2015 | 12:24 WIB
Samad Sudah Tunjuk Kuasa Hukum Beranggota Puluhan Pengacara
Kuasa Hukum Abraham Samad
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad disebut sudah menunjuk tim pengacara, pasca-penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

"Saya ke sini sebetulnya bersama para pembina dan pengawas YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ingin memberikan dukungan kepada KPK. Tapi saya sudah dapat info mengenai penetapan tersangka itu, dan Pak AS (Abraham Samad) sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis). Tanda tangan surat kuasanya sudah," kata Nursjahbani Katjasungkana, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Seperti diberitakan, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2015, berdasarkan laporan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor. Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor pada 2007, Feriyani memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga (KK) Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Hari ini kita akan mendiskusikannya. Kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen. Apa pemalsuan dan lain-lain. Baru kita akan menetapkan strateginya," tambah Nursjahbani.

Nursjahbani yang juga merupakan pengacara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) tersebut menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan KPK.

"Dari segi kasus sih, tidak rumit. Tapi ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK. Kalau Pak BW itu kan terkait dengan kriminalisasi terhadap karir advokat. Memang itu beda sama sekali dari kualitas tuduhan yang disangkakan," jelas Nursjahbani.

Rencananya, AS sendiri akan diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar.

"(Pak AS) Sudah terima surat panggilan. Saya kemarin tidak memperhatikan, tapi sudah ada (surat panggilan) ketika dibuat surat kuasa itu. Kami sibuk merapatkan hasil putusan praperadilan (BG). Hari ini saya akan teliti lagi," tambah Nursjahbani, sambil menambahkan ada 40-60 orang pengacara yang akan menjadi kuasa hukum AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI