Suara.com - Setelah Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Abrahan Samad sebagai tersangka, Polri juga tengah membidik dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya untuk dinaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
Dua pimpinan KPK itu adalah Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, Badan Reserse Kriminal Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) mereka.
"Proses penyidikannya masih berjalan, jadi penyidik masih perlu melengkapi keterangan saksi dan lain lain," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Namun Rikwanto belum bisa menjelaskan, sejauh mana proses penyidikan terhadap pimpinan KPK tersebut. Yang jelas dalam waktu dekat akan selesai pemberkasannya.
"Tidak bisa saya sebutkan berapa persen (penyidikan kasus para pimpinan KPK), jadi mudah-mudahan segera selesai pemberkasannya," ujarnya.
Sedangkan, kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto juga dalam proses pemberkasan untuk segera naik ke penuntutan.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi 2010 silam.
"Ini mendekati penyempurnaan (berkas perkara BW), kemudian kalau sudah selesai langsung dibuat berkas perkaranya," pungkas Rikwanto.