Suara.com - Setelah Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan Polda Sulawesi Selatan dan Barat menjadi tersangka, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Pramono Anung mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden untuk mengantisipasi lumpuhnya KPK.
"Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena menjadi tersangka, makan Presiden harus segera mengeluarkan Keppres untuk menyelamatkan ini," kata Pramono di DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Ia dikenakan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 23 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara.
Keppres itu, kata Pramono, untuk menetapkan pelaksana tugas Ketua KPK. Seperti diketahui, dalam UU KPK diatur bila pimpinan KPK menjadi tersangka, maka yang bersangkutan harus nonaktif untuk sementara.
"Maka dengan demikian Presiden seharusnya mengeluarkan Keppres untuk menetapkan siapa yang menjadi pelaksana tugas (plt)," katanya.
Pramono mengatakan KPK merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi dan saat ini lembaga tersebut masih sangat dibutuhkan.
"Sebab, kalau ini didiamkan terlalu lama, yang kasihan bangsa ini," kata Pramono.