Gubernur Gorontalo Tersangka Pencemaran Nama Budi Waseso

Siswanto Suara.Com
Selasa, 17 Februari 2015 | 11:55 WIB
Gubernur Gorontalo Tersangka Pencemaran Nama Budi Waseso
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen Budi Waseso. Budi kini menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio mengatakan telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.

"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma, Selasa (17/2/2015).

Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, kata dia, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Gubernur dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Menurutnya, pemeriksaan berkas oleh kejaksaan akan memakan waktu satu hingga dua minggu.

"Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditanganinya Polda. Semua ditindaklanjuti," tambahnya.

Rusli sendiri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkan Budi Waseso pada tahun 2013 itu.

Sebelumnya, Budi melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui Gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut di antaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI