Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, hari ini, Selasa (17/2/2015), mengumumkan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjadi tersangka.
"Kasusnya dugaan pemalsuan surat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto kepada suara.com melalui pesan singkat.
Hari ini, tambah Rikwanto, Polda Sulselbar langsung melayangkan panggilan kepada Abraham untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Minggu (1/2/2015), Abraham memang pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan memalsukan dokumen. Pelapornya adalah adalah seorang perempuan bernama Feriyani. Feriyani mengklaim terkait langsung dengan dugaan pemalsuan dokumen itu. Feriyani melaporkan Abraham karena merasa dirugikan oleh apa yang dilakukan oleh Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Uki juga ikut dilaporkan dalam kasus yang sama.
Dengan demikian, kini sudah dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka, sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Penetapan tersangka terhadap Abraham tepat sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan atas penetapan status tersangka kepada Budi oleh KPK. Pengadilan memutuskan penetapan tersangka tersebut tidak sah.