Suara.com - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko menilai, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), bisa berdampak buruk pada sistem hukum di Indonesia. Sebab menurutnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah mengambil keputusan hukum menyimpang.
Menurut Djoko, mengadili penetapan tersangka BG di sidang praperadilan sendiri telah keluar dari ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Oleh karenanya, Djoko khawatir hal itu akan terus terjadi dalam peradilan ke depan.
"Saya kira keputusan ini akan diikuti oleh hakim-hakim lain," kata Djoko, saat dihubungi, Selasa (17/2/2015).
Djoko menambahkan, putusan praperadilan yang menyimpang itu juga akan berdampak besar pada proses penegakan hukum ke depan. Pasalnya menurutnya, hal tersebut telah mengorbankan penegakan keadilan di republik ini.
"Karena setiap orang yang dijadikan tersangka akan mengajukan praperadilan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Djoko berpendapat, Mahkamah Agung (MA) harus mengoreksi putusan praperadilan hakim Sarpin yang telah menerobos kewenangan hukum tersebut. Bahkan, MA menurutnya bisa membatalkan putusan itu, demi penegakan hukum di Tanah Air.
Putusan Praperadilan BG Dikhawatirkan Bisa Diikuti Hakim Lain
Selasa, 17 Februari 2015 | 09:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Menang Praperadilan, Cabup Situbondo Karna Suswandi Tetap Tersangka Korupsi Dana PEN
26 November 2024 | 23:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI