Jelang Pemindahan Dua Terpidana Mati "Bali Nine", Lapas Bersiap

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 17 Februari 2015 | 02:55 WIB
Jelang Pemindahan Dua Terpidana Mati "Bali Nine", Lapas Bersiap
Ibunda terpidana mati Andrew Chan (tengah) meninggalkan lapas Kerobokan. (Reuters/Zul Edorado)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung diminta bersiap-siap menjelang pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau dikenal dengan kelompok "Bali Nine".

"Hasil rapat tadi di Pemprov Bali, kami hanya diminta siap-siap saja," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo saat meninjau napi di Kerobokan, Badung, Senin (16/2/2015) malam.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku tidak ikut rapat tertutup di Pemprov Bali yang membahas rencana pemindahan kedua napi tersebut.

"Saya nggak ikut rapat, hanya mendapat surat tembusan saja. Isinya meminta lapas siap-siap," katanya.

Menurut dia, dalam rapat tersebut tidak ada pembahasan kepastian pemindahan kedua napi asal negeri Kanguru itu.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran rencananya dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dieksekusi bersama sembilan napi lainnya.

Sementara itu, pascapenolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua napi tersebut, semua keluarganya melakukan kunjungan rutin ke lapas terbesar di Pulau Dewata itu.

Kelompok "Bali Nine" terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali karena berupaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens. Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dijatuhi hukuman mati. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI