Suara.com - Kejaksaan Agung meminta Sekjen PBB Ban Ki-moon untuk memahami hukum di Indonesia terkait eksekusi mati terhadap pelaku pengedar narkoba.
"Kami meminta mereka memahami kondisi objektif dan kedaulatan hukum setiap negara mengapa hukuman mati masih diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Faktanya, kata Tony Spontana, masih banyak negara-negara lain di dunia selain Indonesia yang hukum positifnya masih memberlakukan pidana mati. Jadi, kata dia, putusan hukuman mati bagi para terpidana pelaku kejahatan sangat serius seperti narkoba dan sejenisnya demi menyelamatkan bangsa, harus dilaksanakan.
"Jadi yang diperangi adalah kejahatan seriusnya bukannya yang lain. Itulah yang perlu dipahami," tutupnya.
Sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-moon turut meminta agar hukuman mati yang selama ini diberlakukan di Indonesia dihapuskan. Menurut juru bicara PBB Stephane Dujarric, keberatan terhadap eksekusi mati di Indonesia telah disampaikan Ban kepada Menlu RI Retno LP Marsudi. Dalam pembicaraan antara Ban dan Retno, Sekjen PBB itu menyampaikan keberatannya terhadap eksekusi mati yang baru-baru ini kembali dijalankan di Indonesia.
Australia, melalui Perdana Menteri Tony Abbott, juga meminta Pemerintah RI mempertimbangkan kembali keputusan eksekusi hukuman mati terhadap warga negara Australua, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba. Keduanya tergabung dalam sindikat yang dikenal sebagai Bali Nine. (Antara)