Mantan Hakim Agung: Keputusan Sarpin Bertentangan dengan KUHAP

Senin, 16 Februari 2015 | 20:45 WIB
Mantan Hakim Agung: Keputusan Sarpin Bertentangan dengan KUHAP
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalanya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan hakim agung Djoko Sarwoko menilai keputusan hakim tunggal sidang praperadilan Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana karena perkara tersebut bukan kewenangan praperadilan.

Djoko menjelaskan di Pasal 77 KUHAP sudah mengatur secara jelas objek praperadilan. Kemudian di hukum acaranya diatur pada Pasal 80 dan 83. Dalam ketentuan itu, penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.

"Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," kata Djoko di Jakarta, Senin (16/2/2015).

Oleh karena itu, ia menyarankan KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menganulir putusan praperadilan.

"KPK bisa mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan itu ke MA dengan melampirkan putusan praperadilan itu," ujarnya.

Menurut Djoko putusan praperadilan tidak memiliki konsekwensi hukum dalam penanganan perkara Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sehingga KPK tetap bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap calon kapolri tersebut.

"Tidak ada (konsekuensi). Dengan ada putusan ini pun KPK tetap bisa melakukan proses penyidikan. Tapi dengan adanya putusan ini tersangka makin kuat," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI