Tengkorak Manusia di Gua-gua Raja Ampat Banyak yang Raib

Siswanto Suara.Com
Senin, 16 Februari 2015 | 20:26 WIB
Tengkorak Manusia di Gua-gua Raja Ampat Banyak yang Raib
Ilustrasi: Mahasiswa Papua melakukan ritual Bakar Batu di Asrama Mahasiswa Papua di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/12). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Balai Arkeologi Jayapura, Provinsi Papua, menduga lapangan terbang perintis di wilayah pedalaman Papua selama ini digunakan sebagai jalur penyelundupan benda-benda bernilai budaya ke luar negeri.

"Lapangan terbang perintis yang rawan penyelundupan benda budaya Papua, antara lain lapangan terbang Kapeso, Dabra dan Kasonaweja di Kabupaten Mamberamo Raya serta Kobakma, dan Kelila di Kabupaten Mamberamo Tengah," kata staf peneliti Balai Arkeologi Jayapura di Kota Jayapura, Senin (16/2/2015).

Lapangan terbang lain yang diduga menjadi tempat penyelundupan adalah Mararena di Kabupaten Sarmi, Bokondini, Apalapsili, dan Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, juga lapangan terbang Illaga, Sinak, Tiom dan Ilu di Kabupaten Puncak, Yuruf di Kabupaten Jayawijaya, dan Asmat di Kabupaten Asmat.

"Lapangan terbang ini hanya bisa didarati pesawat terbang propeler tipe Twin Otter dan helikopter. Lapangan terbang perintis ini tidak dilengkapi dengan peralatan detektor X-ray," ujarnya.

Menurut Suroto benda budaya asal Papua memiliki nilai jual tinggi di luar negeri.

"Tiga bulan yang lalu tengkorak asal Asmat dilelang di Australia. Bahkan, tengkorak manusia di gua-gua Raja Ampat hilang, yang diduga diambil oleh wisatawan asing," katanya seraya menambahkan artefak kapak batu asal Sentani, Kabupaten Jayapura, juga diperjualbelikan sampai Jerman

"Benda-benda budaya Papua ini bisa lolos ke luar negeri, dari pedalaman Papua diduga dibawa melalui jalur penerbangan perintis, kemudian dilanjutkan jalan darat atau jalur laut ke Papua Nugini," katanya.

Untuk mengantisipasi penyelundupan berlangsung terus, kata Suroto, perlu dilakukan pencegahan dengan pengawasan dan pemeriksaan ketat oleh instansi terkait, seperti Bea Cukai di wilayah perbatasan dengan Papua Nugini.

"Selain itu perlu sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya ke masyarakat pemilik budaya, agar tidak menjual artefak Papua ke pihak asing," katanya. (Lidya Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI