"Lalu, untuk penyelesaian hasil perselisihan, Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027," katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang mewakili pemerintah mengapresiasi keputusan ini. Diapun berharap keputusan tingkat I untuk disahkan pada rapat Paripurna.
"Saya percaya kalau RUU ini disahkan," kata Yasona.