Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) mengatakan semua pihak harus menerima keputusan praperadilan tentang gugatan Budi Gunawan atas penetapan tersangka di KPK. Meskipun kesal, siapapun harus menerima keputusan ini.
"Semua pihak harus menerima keputusan praperadilan ini. Boleh tidak senang tapi harus menerima. Boleh kesal tapi harus menerima. Apapun keputusannya pasti ada yang senang, ada yang tidak senang. Biasa saja dalam kehidupan," kata Ical usai memberikan pengarahan Fraksi Golkar di DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia menambahkan, proses ini juga sudah berjalan baik secara politik dan hukum. Karenanya, tidak ada alasan lain untuk tidak melantik Budi.
"Tentu Presiden sudah punya bahan yang cukup untuk mengambil keputusan," tegasnya.
Dalam persidangan praperadilan, hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan BG dan menyatakan KPK tidak berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap BG.
Sarpin menilai, saat BG ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Mabes Polri.
Posisi itu dianggap bukan penyelenggara negara karena hanya golongan eselon II. Karobinkar juga bukan masuk dalam kategori penegak hukum karena tidak terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.