Suara.com - Mahkamah Agung (MA) diminta turun tangan menyikapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima sebagian permohonan Komjen Budi Gunawan (BG).
Mantan Hakim MA Harifin Tumpa menilai, hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang tersebut telah menyalahi ketentuan dengan mengadili wewenang KPK secara kelembagaan.
"Menurut saya MA harus turun tangan menindaklanjuti itu," kata mantan Ketua MA Harifin Tumpa saat dihubungi Suara.com, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, hakim Sarpin telah salah menerapkan hukum dalam mengadili perkara tersebut.
Harifin berpendapat, gugatan penetapan tersangka Budi Gunawan itu bukan ranah praperadilan dan MA dapat mengoreksi keputusan Sarpin yang banyak menerobos ketentuan perundang-undangan.
"Jadi sekarang sangat bergantung pada MA," jelasnya.
Dalam persidangan praperadilan, hakim Sarpin mengabulkan sebagian permohonan BG dengan menyatakan KPK tidak berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap BG.
Sarpin menilai, saat BG ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Mabes Polri.
Posisi itu dianggap bukan penyelenggara negara karena hanya golongan eselon II. Karobinkar juga bukan masuk dalam kategori penegak hukum karena tidak terkait dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.