Suara.com - Tersangka pembunuh karyawati Bank Mandiri Syariah, Silmina (27), sudah ditangkap polisi tak lama setelah jenazah korban ditemukan. Tersangka bernama Afdila Rizki (22) alias UU.
"Pelakunya kami kejar dan sudah ditangkap atas nama Afdila Rizki alias UU'," kata Kepala Polresta Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/2/2015).
Hendro mengatakan tersangka merupakan tetangga korban. Ia tinggal di Jalan Kenari 1, RT 12/03, Kelurahan Kenari, Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Hendro menambahkan tersangka dibekuk di rumahnya tersangka sendiri.
Menurut pengakuan tersangka, selain menghabisi nyawa Silmina, ia juga mengambil barang-barang korban.
Saat ini, tersangka diamankan di Polres Jakarta Pusat.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Silmina ditemukan tak bernyawa di atap rumahnya di Jalan Kenari 1, RT 12/03, Nomor 15, dini hari tadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Tirsan Admaja, mengatakan Silmina ditemukan pertama kali tetangganya, Naung.
"Mengecek ke atap genteng rumah sebelah ternyata terlihat kaki orang, lalu saksi mengecek ke atap ternyata korban perempuan dalam posisi kaki terikat kain hitam," ujar Tatan.