Pengacara: Secara De Facto, BG Sudah Kapolri

Siswanto Suara.Com
Senin, 16 Februari 2015 | 17:21 WIB
Pengacara: Secara De Facto, BG Sudah Kapolri
Komisaris Jenderal Budi Gunawan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, mengatakan pelantikan terhadap kliennya selama ini tertunda gara-gara status tersangka yang diberikan KPK, meskipun sebenarnya Budi sudah memiliki hak konstitusional untuk dilantik menjadi Kapolri.

Dengan keputusan hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi, tidak sah, kata Bob Hasan, maka sekarang Budi sudah menjadi orang bebas dari sangkaan dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Setelah itu, Presiden wajib melantik BG (menjadi Kapolri)," kata Bob kepada Suara.com, Senin (16/2/2015).

Bob Hasan menilai keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan gugatan kliennya sudah adil.

"Kami selaku kuasa hukum BG merasakan angin keadilan, kepastian hukum, setelah keputusan hakim tunggal Sarpin memutus dalam sidang praperadilan," kata Bob Hasan.

Bob Hasan meyakini kemenangan kliennya dalam menggugat status penetapan tersangka akan menjadi contoh dalam sejarah hukum di Indonesia.

"Sekali lagi atas keputusan tersebut kami yakini bahwa BG adalah Kapolri secara de facto dan segera akan menjadi Kapolri juga secara de jure," kata Bob Hasan.

KPK menghormati proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini perlu digarisbawahi, KPK menghormati proses hukum di pengadilan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK.

Namun, terkait dengan langkah hukum yang akan diambil KPK pascaputusan tersebut, kata Johan, untuk saat ini belum karena perlu mempelajari terlebih dahulu semua salinan putusan hakim.

Langkah KPK selanjutnya, kata Budi, akan ditentukan setelah semua salinan putusan tersebut selesai dipelajari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI