Suara.com - Ketua Komisi III Azis Syamsudin mengatakan, sejauh ini tidak ada upaya yang bisa mengagalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri.
Pernyataan itu disampaikan Azis menyusul putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan BG atas penetapan tersangkanya oleh KPK.
"Secara hukum tidak ada (yang mengagalkan)," kata Azis di DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan yang berisi penetapan tersangka Budi tidaklah sah, harus dihargai dan dipatuhi semua pihak.
Komisi III sambungnya, juga akan memberikan surat kepada Pimpiman DPR yang ditujukan kepada presiden untuk pelantikan Budi Gunawan ini. Dia pun menyerahkan keputusan presiden untuk waktu pelantikannya.
"Surat secara resmi sudah kami kirim sehingga hal itu sudah menjadi kewenangan bapak presiden untuk menentukan keputusan akhir di tangan beliau. Tapi yang perlu kami garis bawahi bahwa proses pelantikan Budi Gunawan itu adalah proses hukum yang proses hukumnya sudah kami jalani di dalam komisi III yang merupakan komisi hukum," tambahnya.
Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan BG dan menyatakan status tersangkanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan gugatan untuk penyitaan berkas penyelidikan KPK atas pengusutan kasus BG.