Suara.com - Markas Besar Polri menilai gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan merupakan hal yang wajar dilakukan dalam sistem peradilan.
"Kami lihat ini (putusan praperadilan) adalah suatu hal yang biasa terjadi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Mabes Polri, kata Rikwanto, menghormati putusan hakim yang telah menerima permohonan praperadilan Budi Gunawan.
"Siapapun yang menang dan yang kalah, harus kita hormati bersama," ujarnya.
Menurut dia siapapun yang merasa dirugikan dalam proses peradilan boleh mengajukan langkah hukum.
Saat ditanya sikap Polri terkait hasil putusan hakim Sarpin, Rikwanto enggan berkomentar.
"Ini masalah perorangan antara Komjen Budi dengan KPK, kita ikuti saja perkembangannya," katanya.
Seperti diketahui, siang tadi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi oleh KPK, tidak sah.
KPK saat ini sedang mempelajari salinan putusan hakim untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. (Antara)