Suara.com - Wakil Menteri Luar Negeri RI A.M. Fachir menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, yang meminta agar hukuman mati di Indonesia dihapuskan. Fachir berpendapat, tidak ada satupun hukum internasional yang melarang pelaksanaan hukuman mati.
"Saya pikir yang harus dilihat itu adalah persoalan hukum kita tidak bermasalah. Hukum internasional tidak melarang kita melakukan itu (hukuman mati)," kata Wamenlu Fachir saat ditemui di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Menurut dia, terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap para terpidana kasus peredaran narkoba, permerintah Indonesia terus melakukan komunikasi dan diskusi dengan dunia internasional, termasuk negara-negara yang tidak lagi memberlakukan hukuman mati.
"Ada negara yang kemudian tidak lagi memberlakukan hukuman mati, ada yang masih, ada yang moratorium. Itu semua masih masuk kerangka hukum internasional," ujar dia.
Fachir juga menilai bahwa setiap pemerintah dan negara, tentu mempunyai sikap masing-masing terkait dengan pelaksanaan hukuman mati.
"Itu tentu terkait dengan kepentingan dan posisi masing-masing negara. Jadi saya pikir tidak perlu diperdebatkan. Bahwa kita mempunyai kebijakan sendiri dan kita tetap melakukan apa yang menurut kita menjadi kepentingan nasional," tegas dia.
Wamenlu pun memastikan bahwa tidak ada sanksi dari PBB sehubungan dengan pelaksanaan eksekusi mati beberapa terpidana kasus narkoba.
Sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-moon turut meminta agar hukuman mati yang selama ini diberlakukan di Indonesia dihapuskan.
Menurut juru bicara PBB Stephane Dujarric, keberatan terhadap eksekusi mati di Indonesia telah disampaikan Ban kepada Menlu RI Retno LP Marsudi.
Dalam pembicaraan antara Ban dan Retno, Sekjen PBB itu menyampaikan keberatannya terhadap eksekusi mati yang baru-baru ini kembali dijalankan di Indonesia.