Suara.com - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, Nursyahbani Katjasungkana, menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah menemui jalan buntu. Hal itu dibuktikan dengan keputusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan memutuskan penetapan status tersangka kepada Budi oleh KPK, tidak sah.
"Ini pesan yang kita terima dari pengadilan bahwa upaya untuk memberantas korupsi menemui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara," kata Nursyahbani di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Terkait dengan langkah selanjutnya pascaputusan pengadilan, menurut Nursyahbani, peluang KPK untuk membatalkan keputusan tersebut masih terbuka lebar. Namun, apakah KPK akan segera menempuh langkah hukum, Nursyahbani, mengatakan hal itu harus dibicarakan dulu dengan seluruh pimpinan KPK.
"Kita melihat ada celah hukum untuk banding, saksi atau PK. Kita sekarang akan mendiskusikannya dengan pimpinan dan deputi hukum KPK," katanya.
Nursyahbani menilai keputusan hakim tunggal sidang praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara yang sudah ditetapkan kepada Budi Gunawan. Pasalnya, kata dia, keputusan yang disampaikan oleh hakim dalam sidang praperadilan tersebut terkait hal-hal administratif saja.
"Praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara, ini hanya soal sprindik, administrasinya dianggap salah. Tapi materi perkaranya kan tetap ada," kata Nursyahbani.