Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku senang mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
"Institusi dan anggota jadi ikut senang," kata Budi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Dia mengklaim, rasa syukur sebagian anggota Polri atas putusan sidang praperadilan yang dimenangkan BG melawan KPK itu adalah hal wajar.
"Wajar saja (bersyukur), tidak ada larangan," ujarnya.
Dia menambahkan, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut harus dihormati.
"Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus, ya harus dihormati," tuturnya.
Seperti diberitakan, sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan BG dan menyatakan status tersangkanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan gugatan untuk penyitaan berkas penyelidikan KPK atas pengusutan kasus BG.