Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap menyusul putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Komjen Polisi Budi Gunawan dalam gugatan praperadilan atas status tersangka korupsi.
Hal itu ditegaskan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dalam konferensi pers siang ini di Gedung KPK, Senin (16/2/2015).
“KPK sampai hari ini belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan yang disampaikan, harus dibaca dulu salinan secara lengkap dan dalam waktu yang tidak lama KPK akan berkirim surat untuk meminta salinan putusan secara lengkap,” terang Johan.
Setelah dibaca, menurut Johan, Biro Hukum KPK akan mempelajarinya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum yang bisa ditindaklanjuti atas putusan itu.
“Setelah itu akan dikaji oleh biro hukum, tentu dengan pimpinan dan akan disampaikan apa sebenarnya sikap KPK terhadap putusan praperadilan tadi,” tambah Johan.
Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan BG dan menyatakan status tersangkanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kendati demikian, hakim tidak mengabulkan gugatan untuk penyitaan berkas penyelidikan KPK atas pengusutan kasus BG.