Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Sebab, kata dia, status tersangka bisa dibatalkan lagi oleh pengadilan melalui sidang praperadilan.
"Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan saja (menetapkan tersangka)," kata Fahri di DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015). Pernyataan ini untuk menanggapi putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Fahri mengatakan putusan praperadilan ini telah memberi dasar bagi penegak hukum bahwa sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus melewati proses yang benar. Misalnya, kata dia, cara mengumpulkan informasi.
Setelah pengadilan memutuskan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak sah, selanjutnya Fahri meminta Presiden Joko Widodo untuk melantik yang bersangkutan, mengingat sebelumnya Jokowi berjanji akan mengambil keputusan soal Kapolri hasil sidang praperadilan diputuskan.
"Dari awal proses melantik Budi Gunawan adalah proses institusi. Budi sudah lulus dari paripurna DPR dan dapat tepuk tangan, secara de facto dia jadi Kapolri. Dan, Sekarang Budi bebas dari hukum, kini tak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di istana negara melengkapi proses de jure jadi kapolri," katanya.
Fahri pun memuji hakim tunggal yang memutuskan perkara yang diajukan Budi Gunawan.
"Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti. Para penegak ham harus pesta dengar putusan pra peradilan ini," kata Fahri.