Ketua DPR Minta KPK Terima Putusan Praperadilan BG

Senin, 16 Februari 2015 | 14:17 WIB
Ketua DPR Minta KPK Terima Putusan Praperadilan BG
Ketua DPR Setya Novanto. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan merupakan putusan yang final. Artinya, setiap pihak harus menerima putusan tersebut.

"Kalau saya lihat ini sudah final. Sebagai negara hukum, DPR menghormati hasil akhir putusan pengadilan dan mengharapkan semua pihak menerima putusan tersebut," kata Setya di DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Setya menambahkan, dengan keputusan ini, DPR mengharapkan presiden dapat menyikapinya untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Proses ini sudah panjang. Kita harap presiden dapat mengambil langkah terbaik yang dapat diambil. Ini pertimbangan yang sudah masak dan lewat kaidah hukum yang berlaku," kata dia.

Sertya juga mengapresiasi langkah Hakim tunggal Saprin Rizaldi dalam persidangan praperadilan di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, keputusan ini sudah diputuskan dengan pertimbangan yang lengkap.

"DPR mengapresiasi karena pengadilan sudah memutuskan hasil keputusan yang sudah dipikirkan secara masak," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI