Soal Pelantikan Budi, PKS: Itu Kewenangan Presiden Jokowi

Senin, 16 Februari 2015 | 14:07 WIB
Soal Pelantikan Budi, PKS: Itu Kewenangan Presiden Jokowi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy mengatakan keputusan hakim sidang praperadilan Sarpin Rizaldi yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah, harus dihormati.

"Saya rasa semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, karena negara kita adalah negara hukum. Praperadilan adalah salah satu instrumen untuk menilai proses hukum yang dilakukan. Bila dicermati salah satu pertimbangan utama adalah penafsiran hakim yang memperluas obyek praperadilan sehingga praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka, dengan pertimbangan ini hakim memperluas penafsiran Pasal 77 jo 82 KUHAP," kata Aboe Bakar, Senin (16/2/2015).

Aboe Bakar mengatakan putusan pengadilan merupakan produk hukum yang harus dihargai oleh semua pemangku kepentingan, meskipun bisa jadi putusan ini bukan jawaban untuk meredakan kondisi politik di tengah kemelut KPK dan Polri.

"Namun, harus disadari bahwa peradilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasi putusan yang lain," kata Aboe Bakar.

Terkait apakah Budi Gunawan akan dilantik Presiden Jokowi setelah ada keputusan dari sidang praperadilan, Aboe Bakar mengatakan soal itu merupakan kewenangan Presiden.

"Soal, dilantik atau tidak itu kewenangan Presiden. Bila kemarin Presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya bila status tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan, maka tak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI