Suara.com - Kepolisian Daerah Bali menyiapkan personel pengamanan pemindahan dua terpidana mati dari kelompok "Bali Nine", Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Kerobokan, Kabupaten Badung. Kedua narapidana warga negara Australia itu akan dieksekusi di Pulau Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Dari segi kesiapan, kami sedang menyusun personel dan peralatan terkait pemindahan narapidana itu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Senin (16/2/2015).
Hery tidak menyebutkan jumlah personel pengamanan pemindahan dua narapidana mati kasus narkoba yang divonis mati tahun 2006 itu.
"Kami masih menyusun jumlah personelnya," ucapnya.
Meski demikian, sejumlah kesatuan dari polisi setempat telah disiapkan di antaranya dari kesatuan Intelijen, Pengendalian Masyarakat (Dalmas), Brimob, dan Polisi Lalu Lintas yang dibantu personel dari Polres Badung dan Polres Denpasar.
Hery belum bersedia menyebutkan waktu pemindahan dua narapidana perkara penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu.
"Kami belum tahu pasti kapan akan dipindahkan. Bisa pagi bisa siang, sore, dini hari atau malam," katanya.
Pihaknya hanya melakukan tugas pengamanan, sedangkan terkait pelaksanaan eksekusi, lanjut Hery, bukan merupakan kewenangannya melainkan pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Kemungkinan besar, kata dia, pemindahan akan dilakukan melalui jalur udara yakni dari Bandara Internasional Ngurah Rai sehingga jalur dari lapas menuju bandara akan mendapatkan prioritas pengamanan. (Antara)
Polda Siap Amankan Pemindahan Dua Terpidana Mati "Bali Nine"
Arif Sodhiq Suara.Com
Senin, 16 Februari 2015 | 12:53 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
25 November 2024 | 12:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI