BG Menang Praperadilan, KPK Pertimbangkan Ajukan PK

Senin, 16 Februari 2015 | 12:15 WIB
BG Menang Praperadilan, KPK Pertimbangkan Ajukan PK
KPK Hadirkan Saksi Ahli
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI