Suara.com - Merespon putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(16/2/2015), jajaran pimpinan KPK langsung berkumpul untuk rapat.
"Kita belum ada keputusannya, masih menunggu laporan dari bagian hukum untuk melaporkannya secara resmi," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, ketika kepada wartawan.
Perwakilan KPK yang tadi ikut dalam sidang adalah Kepala Biru Hukum KPK, Chatarina Girsang.
Seperti diketahui, sejam yang lalu, hakim tunggal sidang praperadilan Sarpin Rizaldi telah mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan untuk membatalkan status tersangka yang telah diberikan KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap sewaktu Budi menjadi Kabiro Binkar Deputi SDM Mabes Polri pada tahun 2003-2006.
Dalam persidangan tadi, Sarpin menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK. Kemudian, Sarpin mengatakan sprindik nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang kemudian disusul menetapkan Budi menjadi tersangka terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena itu penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sarpin juga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karena itu penyidikan terhadap Budi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sarpin juga menyatakan penetapan status tersangka kepada Budi tidak sah. Dan yang terakhir, Sarpin menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka kepada Budi oleh KPK.