Pengadilan Menangkan Gugatan BG, Mubarok: Ini akan Blunder

Siswanto Suara.Com
Senin, 16 Februari 2015 | 11:38 WIB
Pengadilan Menangkan Gugatan BG, Mubarok: Ini akan Blunder
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok (tengah) dan Tantowi Yahya dari Partai Golkar [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak terima dengan penetapan tersangka, Mabes Polri menggugat keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tim pengacara Polri menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan Budi menjadi tersangka.

Tapi, KPK menegaskan telah memiliki alat bukti untuk menjerat Budi Gunawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI