KPK Masih Bisa Keluarkan Sprindik Lagi untuk Budi Gunawan

Siswanto Suara.Com
Senin, 16 Februari 2015 | 11:01 WIB
KPK Masih Bisa Keluarkan Sprindik Lagi untuk Budi Gunawan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin jalanya sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan untuk memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/2/2015). Hakim menyatakan penetapan status tersebut tidak sah.

Menanggapi hal itu, Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Bahrain menilai hakim Sarpin "luar biasa" karena telah berani mengambil keputusan tersebut.

"Artinya, memang hakimnya betul-betul luar biasa. Tak tahu luar biasa itu apa. Apakah dia tidak berani ambil resiko atau dia punya pemikiran berbeda karena hakim diberi kewenangan untuk berpikir, kebebasan hakim untuk nilai suatu keputusan," kata Bahrain kepada suara.com.

Bahrain mengatakan belum tahu motif hakim tunggal Sarpin mengabulkan gugatan tim hukum Budi.

"Artinya apakah hakim cari aman atau seperti apa, kurang tahu ini," katanya.

Untuk memastikan apakah proses persidangan praperadilan kemarin berjalan jujur, kata Bahrain, Komisi Yudisial, bisa diminta untuk menindaklanjuti dengan cara melakukan investigasi.

KPK, kata Bahrain, juga masih bisa mengambil langkah hukum, yakni mengajukan kasasi.

Tapi saya tidak tahu apakah mereka lakukan itu. Tapi ruang itu masih ada, di kasasi.

Bahrain juga mengatakan walaupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi tidak sah, nanti KPK bisa mengeluarkan sprindik lagi terhadap Budi.

"Mana yang sebelumnya kurang, bisa dibetulkan lagi. Paling tidak tinggal KPK, kira-kira sudah memenuhi cukup bukti gak untuk menentukan orang jadi TSK. Tinggal buat lagi. Karena ini kan tidak menghilangkan proses pidana," kata Bahrain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI