Pihak KPK Yakin Hakim Akan Tolak Gugatan Budi Gunawan

Senin, 16 Februari 2015 | 09:26 WIB
Pihak KPK Yakin Hakim Akan Tolak Gugatan Budi Gunawan
KPK Hadirkan Saksi Ahli
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (16/2/2015), hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memutuskan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG)‎.

Salah sat‎u kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengaku yakin KPK akan menang. Pasalnya menurutnya, permohonan gugatan yang diajukan BG tidak sah, karena bukan kewenangan praperadilan.

"Objek permohonan praperadilan bukan kewenangan praperadilan, oleh sebab itu, permohonan tersebut secara hukum harus ditolak," kata Rasamala, saat dihubungi.

Rasamala menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, baik bukti surat, saksi, maupun ahli, dapat disimpulkan bahwa penetapan sah-tidaknya tersangka tidak masuk kategori upaya paksa. Sehingga menurutnya, tidak menjadi kewenangan praperadilan dalam menangani perkara tersebut.

"Dari bukti surat dan saksi, fakta menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Maka, sah secara hukum," terangnya.

Oleh karena itu, dalam sidang putusan praperadilan ini, Rasamala berkeyakinan bahwa Hakim Sarpin‎ akan mengambil keputusan yang benar yaitu menolak gugatan BG.

"Kami optimis hakim praperadilan akan memutus dengan benar, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI