Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 DPR RI dan Pemerintah menyepakati 10 poin dalam revisi UU Pilkada itu.
Anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain di Jakarta, Minggu (15/2/2015), menyebutkan ke-10 poin itu adalah penguatan pendelegasian tugas kepada KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, syarat pendidikan calon gubernur dan bupati/wali kota paling rendah SLTA atau sederajat.
Berikutnya, syarat usia calon gubernur disepakati paling rendah 30 tahun dan untuk bupati/wali kota paling rendah 25 tahun. Panja dan Pemerintah juga sepakat tahapan uji publik dihapus, syarat dukungan penduduk untuk calon perseorangan disepakati 3,5 persen.
Untuk pembiayaan pilkada disepakati dari APBD yang didukung APBN. Sedangkan ambang batas kemenangan disepakati nol persen.
"Artinya, pilkada dilaksanakan satu putaran," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Kesepakatan berikutnya adalah sengketa hasil pilkada ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mekanisme pencalonan adalah paket, yaitu satu kepala daerah dan satu wakil kepala daerah, serta jadwal Pilkada dilaksanakan dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama dilaksanakan Desember 2015 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Gelombang kedua dilaksanakan Februari 2017 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan tahun 2017.
Gelombang ketiga dilaksanakan Juni 2018 untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2018 dan 2019.
"Pilkada serentak nasional dilaksanakan tahun 2027," ujar Malik Haramain. (Antara)
DPR dan Pemerintah Sepakati 10 Poin Revisi UU Pilkada
Ruben Setiawan Suara.Com
Minggu, 15 Februari 2015 | 22:48 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apa Motif Jokowi Turun Kampanye di Pilkada? Jawaban Netizen di X Nyelekit: Gabut, Sepi Job hingga Nyambi jadi Jurkam
19 November 2024 | 16:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI