“Karena kalau tidak punya perencanaan yang memadai, dana desa kemungkinan akan disia-siakan secara tidak tepat. Bisa jadi penyalahgunaan wewenang,” kata Maftuchan.
UU Desa memberikan paradigma baru dalam melakukan pendekatan pembangunan desa. Desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, akan tetapi desa sebagai subjek pembangunan.
“Jadi pendekatannya bukan pembangunan desa, tapi pembangunan dari desa,” imbuhnya.
Ke depan, menurut Maftuchan, idealnya dana yang turun dari pemerintah pusat bisa langsung turun ke rekening desa.
“Tapi kalau sekarang kan belum siap. Tidak semua desa punya rekening. Kondisi desa juga belum memenuhi standar pengelolaan akuntansi keuangan Negara,” kata dia.