Suara.com - Prediksi pengamat ekonomi Didik J Rachbini dan Viva Yoga Mauladi bahwa dana desa tidak bisa turun karena tidak memenuhi kaidah formulasi pembuatan undang-undang yang benar dan memicu konflik aparat desa, dianggap terlalu berlebihan.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Prakarsa, Maftuchan, kritikan yang dilontarkan Didik tidak rasional.
“Kalau turun pasti turun, karena sudah dianggarkan. Dan hal tersebut sudah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 60 yang turun lewat APBN, dari pemerintah pusat ditransfer ke kabupaten/kota, baru kabupaten/kota, langsung ke rekeningnya desa. Jadi tidak langsung dari pusat ke desa, artinya di sini ada semacam perlindungan,” ujar Maftuchan, Minggu (15/2/2015).
Di sisi lain, Maftuchan juga membantah bahwa dana desa yang sudah dianggarkan dari APBN sebesar Rp20 triliun tersebut akan memicu konflik, terlalu berlebihan.
“Kalau kekhawatiran perebutan, itu saya kira tidak, karena itu kan hampir sama seperti dana lain yang langsung transfer ke daerah,” katanya.
Namun demikian, Maftuchan menilai perlu adanya tim pengawas yang dibentuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan monitoring dana desa dan implementasi UU desa.
“Saya kira perlu untuk membentuk tim pengawas yang independen di setiap kabupaten, bisa saja nanti diisi oleh akademisi dari kampus ataupun elemen masyarakat yang lainnya,” ujarnya.
Tim monitoring tersebut, menurut Maftuchan, bisa menjadi ‘mata telinganya’ Kementerian Desa agar pemerintahan kabupaten-kota tidak melakukan kongkalikong dengan desa.
“Kalau dana desa itu di bulan April, Maret sudah ada tim monitoring. Artinya, begitu dana desa turun, tim sudah bisa bekerja, karena gak mungkin tim monitoring tidak menyusun dulu indikator pengawasan,” katanya.
Bisa jadi, imbuh Maftuchan, kalau desa tidak punya perencanaan yang memadai, bisa saja kabupaten/kota tidak mentransfer ke desa tersebut.