Suara.com - Komjen Polisi Budi Gunawan bakal menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke PTUN terkait statusnya sebagai tersangka korupsi, jika kalah pada gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan dibacakan besok, Senin (16/2/2015).
Anggota tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, O.C. Kaligis mengaku pendaftaran gugatan akan langsung dilakukan setelah hasil putusan diketahui.
"Kami telah menyiapkan drafnya (gugatan hukum ke PTUN), kalau besok di sidang praperadilan gugatan BG tidak diterima, hari itu juga kami akan masukkan gugatan ke PTUN," seru Kaligis di Jakarta Pusat, Minggu (15/2/2015).
Menurut Kaligis, kalau akhirnya di PTUN kalah lagi, apabila di tim kuasa hukum Budi akan melakukan upaya banding.
"Kami akan lakukan upaya banding (bila di PTUN kalah), itu proses terakhir," kata Kaligis.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia Polri pada periode 2004-2006. Dia terancam hukuman paling lama 20 tahun.